Selasa, 17 Maret 2015

Cara Menghapus Virus malware di facebook

pada kesempatan kali ini saya akan membagikan Tips Mencegah dan Cara Mudah Menghapus Virus Gadis dan Santri Mabuk  itu Di Facebook Kesayangan kita.
Jujur Nihhh saya juga adalah salah satu korban dari kejahatan Virus Malware tersebut dikarenakan saya tergoda untuk Mengklik Tautan yang berbau tidak senonoh yang menandai saya :D maklum bukan berarti saya ini kurang iman namun namanya juga anak muda yang masih labil jadi wajarlah jika rasa pensaran dan keinginan saya untuk Mengklik tautan Gadis Mabuk dan santri mabuk itu muncul dan pada akhirnya jenjreeenggg .. Akun Facebook saya pun jadi korban keganasan Virus Tersebut. Dengan Cara kerjanya Mempostingkan Gambar yang tidak senonoh dan menandari semua teman saya yang ada di Facebook dan alamak malu nya bukan kepalang.
Soalnya kebanyakan yang di tandai pada postingan yang tidak senonoh tersebut adalah Akun Rekan kerja saya, Teman teman dekat saya bahkan pacar saya pun ditandai oleh virus tersebut dan alhasil banyak sekali teman saya yang marah kepada saya. Namun Alhamdullilah setelah saya jelaskan mereka memaklumi dan malah menertawakan saya huhu sdih sekali rasanya :v

Penampakan Virus Gadis Mabuk Mencabuli Pohon dan Santri Mabuk Berat Setelah Pesta :
Tutorial Menghaspus Virus Malware Gadis Mabuk Mencabuli Pohon dan Santri Mabuk Berat
Virus Malware Santri Mabuk Berat Setelah Pesta
Tutorial Menghaspus Virus Malware Gadis Mabuk Mencabuli Pohon dan Santri Mabuk Berat
Virus Malware Gadis Mabuk Mencabuli Pohon 

Dan Tips Untuk Menghindari Virus Gadis Mabuk mencabuli Pohon dan Santri Mabuk Setelah Pesta ini yaitu dengan cara " JANGAN TERGODA MENGKLIK TAUTAN YANG BERBAU MESUM BAIK ITU YANG MENANDAI SAHABAT ATAU PUN TIDAK MENANDAI SAHABAT DIKARENAKAN CARA PENYEBARAN VIRUS TERSEBUT ADALAH DENGAN CARA DI KLIK OLEH KORBAN " jadi Logikanya Virus Tersebut tidak salah yang salah adalah orang yang mengklik nya :3

Dan Untuk Mengatasi Virus yang satu ini sangatlah mudah dan Berikut Langkah Langkah menghapus Virus Malware Gadis mabuk dan santri Mabuk  :

  • Masuk Dulu Ke Facebook
  • Jika sudah masuk sahabat Masuk ke menu pengaturan akun dengan cara Klik tanda bawah yang posisinya sebelah Gembok lalu Pilih Pengaturan.
Tutorial Menghaspus Virus Malware Gadis Mabuk Mencabuli Pohon dan Santri Mabuk Berat
Langkah Pertama Menghapus Virus Malware
  • Setelah sahabat masuk ke Menu Pengaturan Facebook maka langkah selanjutnya yang harus sahabat lakukan adalah masuk ke Menu Kronologi dan Penandaan. Setelah itu aktifkan Tinjau kiriman yang menandai Anda sebelum muncul di kronologi Anda? Lalu Pilih Nyala untuk lebih jelasnya lihat gambar dibawah.
Tutorial Menghaspus Virus Malware Gadis Mabuk Mencabuli Pohon dan Santri Mabuk Berat
Langkah Ke 2 Menghapus Virus Malware

  • Selamat Sekarang sahabat aman dari Tag Virus Malware tersebut dan langkah selanjutnya adalah menghapus Virus Malware tersebut yang Bersarang di halaman web Browser kita untuk caranya bisa sahabat ikuti dengan mudah .
  • Sudah pasti Buka Laman Web Browser sahabat. Saya dan yang akan saya contohkan adalah Mozzila Firefox dulu.
  • Buka Mozzila Firefox lalu Masuk ke pengaturan Mozzila dengan cara Ketik ini "about:addons" Tanpa tanda petik Jika sahabat sudah masuk ke pengaturan Mozzila Klik Astro Play 4.0 Lalu Klik Remove.

Tutorial Menghaspus Virus Malware Gadis Mabuk Mencabuli Pohon dan Santri Mabuk Berat
Langkah Mengapus Virus Malware di Web Browser 1

  • Selesai dan untuk Web Browser Google Chrome caranya pun tidak jauh beda dengan yang Mozzila sahabat tinggal Buka Google Chrome Lalu Ketik ini "chrome://extensions/" Ingat tanpa tanda petik setelah itu sahabat pilih Temp Show 4.0 Dan Klik Tong sampah.
Tutorial Menghaspus Virus Malware Gadis Mabuk Mencabuli Pohon dan Santri Mabuk Berat
Langkah Menghapus Malware Di Google Chrome
Selesai .. Semoga Tutorial Cara Mudah Menghapus Virus Malware Gadis Mabuk Mencabuli Pohon dan Santri Mabuk Berat setelah pesta yang saya bagikan ini memberikan manfaat yang berlebih kepada sahabat Cinta Teknologi. Jujur nih padahal saya masih Kangen tapi mau apalagi dikarenakan waktu kuliah sudah mepet jadi mungkin saya cukupkan sampai disini pertemuan kita kali ini wassalamualaikum WR.WB.
sumber http://www.cintateknologi.com/2014/12/cara-menghapus-virus-gadis-mabuk-dan-Santri-Mabuk-Setelah-Pesta.html

Minggu, 15 Maret 2015

FITUR KEAKTIFAN KOLEKTIF PTK



Kepada Pengguna Yth.

Pada hari ini, Senin 16 Maret 2015 telah dirilis fitur Keaktifan Kolektif PTK (S25a dan S25b) dengan syarat dan kondisi sebagai berikut.

a. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning).

b. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan.

c. Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh login Kepala Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki KS aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan KS hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas. 

d. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Dinas. 

e. Admin Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a. 

f. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka setiap PTK dapat mencetak Kartu Digital GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui login PTK masing-masing. 

g. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

sumber :https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku?ref=ts&fref=ts

Ajuan kolektif formulir s25 a, hanya bisa dilakukan pada akun kepala sekolah

Ajuan kolektif formulir s25 a, hanya bisa dilakukan pada akun kepala sekolah

Tak seperti sebelumnya PTK bisa mengaktifkan secara pribadi pada login ptk untuk mengaktifkan data riwayat mengajarnya, hingga keaktifannya per semester dilakukan secara pribadi atau dengan bantuan ops nya satu-persatu dalam keaktifan dan cetak kartu ptk.  Dalam kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) kali ini Padamu Negeri mewajibkan adanya kepala sekolah pada suatu sekolah meski berstatus PLT guna proses PKG bisa berjalan, karena pada sebelumnya guru-guru yang tak memilik kepala sekolah melenggang mulus tanpa ada penilaian kinerja guru, tak perlu ribet dengan PKG karena tak adanya seorang PLT Kasek disuatu sekolah pada semester satu tahun 2014/2015 kemaren, namun jika kita lihat info dari padamu negeri lewat bantuan siap online nya mewajibkan adanya seorang kepala sekolah meski berstatus PLT.

Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG), yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolah
yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.  

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.

3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data, data siswa, data rombel/kelas, data kurikulum, data jadwal pembelajaran manual.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.
Untuk setelah panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2014/2015 ini
 keaktifan bersifat kolektif, dan ajuan kolektif ini hanya bisa dilakukan pada akun kepala sekolah atau dalam cetaknya formulir s25 a seperti info berikut dari padamu negeri: lihat  rilis fiture keaktifan kolektif PTK

Rabu, 11 Maret 2015

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.


2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.



3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).


B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).


C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).


4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.


5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.


6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.


7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

sumber : https://www.facebook.com/notes/731694086950905/

Minggu, 08 Maret 2015

Berbagai Kode Cetak S26 Verval NRG Inilah Penjelasannya

Ada bebagai ajuan kode hasil cetak di padamu negeri dari update biodata, update riwayat mengajar dan Penilian kinerja guru yang dikenal dengan cetak ajuan S22 baca disini cara isi nilai PKG bagi Guru SD/SMP/SMA, terhitung baru cetak ajuan Verval NRG atau usulan NRG (read-Nomor Registrasi Guru) dengan berbagai kode yang belum banyak diketahui oleh rekan-rekan ptk apa tujuan dan maksud kode tersebut karena selama kita melakukan verval NRG maupun usulan akan keluar hasil cetak yang kode nya kadang berbeda-beda, dari berbagai baca solusi dan masalah verval NRG padamu negeri berikut keterangan tentang berbagai form kode cetak verval NRG.

Penjelasan Ajuan Cetak Form S26 ini maksud yang dijelaskan padamu negeri
S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
Berbagai Kode Cetak S26 Verval NRG Inilah Penjelasannya

S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.
S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi : Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)
Berbagai Kode Cetak S26 Verval NRG Inilah Penjelasannya
S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas
S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan verval
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas
S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas
Kartu NRG Download disini
S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.
S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK. 

Itulah yang bisa kami sampaikan bagi yang belum melakukan Verval NRG baca Panduan Verval NRG
Semoga bermanfaat
sumber : http://opsindonesia.blogspot.com/2015/03/berbagai-kode-cetak-s26-verval-nrg.html